Balikpapan - Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Kelas IIB Balikpapan mendapatkan pendampingan tentang pengawasan fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dalam mewujudkan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang akuntabel sesuai dengan ketentuan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tim Inspektur Wilayah IV ( Qolbin Salim Harahap, dan Wahyu Rumanda ) disambut oleh Kepala Rutan Balikpapan Agus Salim beserta Jajaranya di Ruang Sekretariat ZI Rabu, 21 Juni 2023. Pendampingan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1365 ).
Qolbin Salim Harahap menyampaikan terkait arahan dari Bapak Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia Andap Budhi Revianto agar memahami dengan baik siklus serta mekanisme Barang Milik Negara ( BMN ) termasuk memahami struktur pengelola barang dan kewenangan kuasa pengguna barang ( KPB ) serta penyamaan data Laporan Keuangan, KPPN dan KPKNL yang kesesuaian pencatatannya didasari pada dokumen sumber dan transaksi. Yang terpenting, optimalisasi sistem pengawasan dan pengendalian serta pembinaan atas pengelolaan kas, pendapatan, belanja barang dan jasa serta penyusunan Laporan Keuangan agar dilakukan secara akuntabel ucapnya.
Kepala Rutan Balikpapan Agus Salim menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Tim Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal dalam melakukan pendampingan serta pengawasan di Rutan Balikpapan harapanya setelah kegiatan pendampingan serta pengawasan terkait tugas dan fungsi pemasyarakatan yang akuntabel sesuai dengan ketentuan pungkasnya .
Kegiatan pendampingan tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta foto bersama.