Balikpapan - Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (KemenkoPolhukam) dengan didampingi tim Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan monitoring dan evaluasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Kegiatan pada Rabu (21/06/2023) tersebut dilaksanakan di Hotel Senyiur
Kegiatan dihadiri oleh Pimpinan Tinggi LPH Tingkat Pusat dan Kepala Satuan Kerja LPH Kota Balikpapan atau yang di wakili yang menyampaikan paparan mengenai Perkembangan Pertukaran Data dan Implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi serta Penginputan Data/Dokumen melalui Aplikasi Penanganan Perkara masing-masing LPH. Masing-masing LPH memberikan pemaparan mengenai perkembangan kegiatan Implementasi TTE Tersertifikasi dan Penginputan Data/Dokumen melalui Aplikasi Penanganan Perkara, diantaranya E-Manajemen Penyidikan (EMP) pada Polri, Case Management System (CMS) pada Kejaksaan, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Mahkamah Agung, dan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Ditjenpas Kemenkumham. Dalam hal ini paparan terkait Sistem Database Pemasyarakatan pada UPT Pemasyarakatan disampaikan oleh Rutan Kelas IIB Balikpapan.
Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Ditjenpas Kemenkumham RI Dodot Adikoeswanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Monitoring dan Evaluasi merupakan wadah untuk mengkonsolidasikan, menyatukan cara pandang, meneguhkan sikap, serta mensinergikan langkah kedepan sesuai dengan kebijakan yang telah disepakati dan ditetapkan.
"Melalui kegiatan ini, kita semua berharap dapat melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja dalam mengimplementasikan SPPT-TI di tempat tugas masing-masing. Selanjutnya ketika nanti ketika kita telah mengimplementasikan secara menyeluruh, semua sudah siap dengan data pertukaran yang cepat, akurat, dan transparan, " pesan Dodot Adikoeswanto.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Dahlan Hidayat Juga Menyampaikan seluruh program sistem peradilan pidana terpadu yang berbasis teknologi informasi yang ada pada masing-masing aparat penegak hukum dapat segera terintegrasi dengan sempurna, agar mempermudah kita dalam proses koordinasi antar penegak hukum dan tentunya memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat dengan percepatan dan transparansi yang kita lakukan dalam setiap prosesnya
.