Balikpapan - Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan, Kadivpas Kaltim berikan Penguatan Secara Virtual. Senin (06/11/2023),
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Luby Lukman), Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan (Dahlan Hidayat), dan Kepala Subseksi Pengelolaan Rutan (Dwi Cahyono) di Ruang Humas Rutan Balikpapan.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kaltimtara (Heri Azhari) dan diikuti oleh seluruh Ka.UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kaltimtara.
Kegiatan ini merupakan merupakan bagian dari Zoom Rutin Kepala Divisi Pemasyarakatan setiap bulannya. Dalam penguatan ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan menyampaikan beberapa arahan terkait UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Selain itu Kepala Divisi Pemasyarakatan juga menyampaikan pentingnya 6 Fungsi Pemasyarakatan yaitu Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Pengamanan, Perawatan, dan Pengamatan.
“Utamakan Pemasyarakatan Maju 3+1 serta Penataan SDM sesuai dengan kapasitasnya. Leadership juga merupakan kekuatan penting dalam bertugas, Tegakkan Pemberian Reward dan Punishment pada UPT Pemasyarakatan demi meningkatkan kualitas SDM”, tutur Kadivpas.
Beliau juga menyampaikan terkait Pelaksanaan TPP yang berkualitas pada UPT Pemasyarakatan dengan kembali kepada SOP yang berlaku, hindari tindak kekerasan kepada WBP dengan cara melaksanakan Sosialisasi, lakukan Pencegahan, hingga Penindakan yang sesuai SOP.