Balikpapan - (13/09/23) Komitmen Rutan Balikpapan Penuhi Hak WBP, Lakukan Perawatan Kesehatan Sampai Rujuk WBP, adanya pemberian layanan kesehatan yang baik dan efektif, menjadi salah satu ujung tombak kondisi keamaman dan ketertiban di dalam Rutan yang konduif. Maka dari itu perlu adanya dukungan dari semua pihak berkaitan dengan adanya akses layanan kesehatan yang maksimal dan mudah dijangkau termasuk untuk seluruh warga binaan pemasyarakatan yang tengah menjalani masa hukuman di Rutan.
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim membenarkan bahwa ada warga binaannya yang di rujuk ke rumah sakit. "Dalam rangka memberikan pelayanan prima dalam bidang kesehatan, Rutan balikpapan sudah menyediakan Poliklinik beserta tenaga kesehatan, bahkan ketika ada yang harus dirujuk ke rumah sakit kami juga ijinkan selama syarat administrasi lengkap dan dikawal langsung oleh anggota pengaman Rutan, " ungkapnya.
Hal tersebut juga sesuai dengan UU no 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, danPengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, danpemenuhan hak asasi manusia.
Hal itu kemudian menjadi perhatian khusus bagi Klinik Rrutan balikpapan, untuk rutin memantau kesehatan dan memberikan penanganan terapi obat yang tepat kepada Warga Binaan Rutan yang sakit.
Selain itu bilamana terdapat kondisi Warga Binaan yang memang memerlukan perawatan kesehatan extra, atau perlu mendapat perawatan lanjut ke dokter spesialis dari Poli Rumah Sakit sesuai dengan diagnosa, Rutan Balikpapan akan merujuk Warga Binaan tersebut ke Rumah Sakit yang sesuai dengan indikasi medis Warga Binaan Rutan.
Hal tersebut merupakan wujud komitmen Rutan Kelas IIB Balikpapan terhadap pemberian hak Warga Binaan Rutan dalam kesehatan. Selain itu pula, Kesehatan menjadi salah satu alasan yang sangat penting sebab fisik yang prima serta tubuh yang bugar tentu menjadi kelancaran dalam menjalani masa pidana WBP di dalam Rutan.