Balikpapan - Bentuk kepedulian terhadap Hak Asasi Manusia, Rutan Balikpapan memberikan izin luar biasa bagi 2 Orang Warga Binaan untuk menghadiri pemakaman ayah kandung, Pelaksanaan izin keluar dilakukan dengan pengawalan dari petugas Rutan sebanyak 3 orang dengan bantuan pengamanan dari Brimob 1 orang sekitar pukul 13.00 WITA, Kamis (3 Agustus 2023).
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim menjelaskan, pemberian izin keluar Warga Binaan tersebut merupakan hasil keputusan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Hari ini dua warga binaan Rutan Balikpapan mendapat musibah, kita dapat kabar bahwa ayahanda yang bersangkutan meninggal dunia. Berdasarkan hasil TPP dan Keputusan Kepala Rutan, kepada yang bersangkutan kami berikan izin keluar, " ujar Kepala Rutan Balikpapan
Pemberian izin keluar warga binaan dapat dibenarkan sesuai dengan aturan perundang-undangan jika memenuhi syarat dan tujuan sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Terpantau pelaksanaan Izin Luar Biasa berlangsung kondusif, dengan pengawal petugas, WBP yang bersangkutan menghadiri pemakaman orang tuanya. Usai prosesi pemakaman, WBP tersebut langsung dibawa kembali ke Rutan Balikpapan.