Samarinda. Pelaksanaan pembinaan hukum di masyarakat dinilai memiliki peranan penting dalam menciptakan stabilitas negara. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengampu tugas fungsi dalam pembinaan hukum saat ini tengah berupaya membangun sistem pembinaan hukum yang komprehensif.
Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana menyebut bahwa pelaksanaan pembinaan hukum memiliki cakupan yang luas baik dari segi pembinaan di sisi regulasi, hukum adat, bahkan hingga hukum agama. Sehingga, dinilai perlu sumber daya manusia yang cukup untuk menjalankan fungsi tersebut. “Kehadiran Jabatan Fungsional (JF) Penyuluh Hukum dan Analis Hukum dinilai penting dalam menjalankan peran pembinaan hukum di masyarakat, ” ujar Widodo pada kegiatan Penguatan dan Pembinaan Terhadap Organisasi Bantuan Hukum, Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Analis Hukum, Kamis (04/07/2024).
Menurut Widodo, kedepan peran JF Penyuluh Hukum serta Analis Hukum ini harus memiliki susunan sistematik dalam penguatan program pembinaan hukum nasional sesuai dengan karakteristik JF masing-masing. “Para Penyuluh Hukum diharapkan dapat membentuk strategi penyuluhan hukum yang lebih sistematis agar terpetakan dengan baik kegiatan penyuluhan di masyarakat, untuk para Analis Hukum diharapkan mampu melakukan evaluasi hukum mulai dari tingkatan peraturan terendah pada desa-desa, ” ungkap Widodo pada kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Samarinda.
Kemudian, untuk memperluas kehadiran pemerintah dalam kegiatan pembinaan hukum Widodo meminta untuk Kantor Wilayah dapat bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum. “Kantor Wilayah diharapkan mampu bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam menjaring Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang akan memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat, ” jelas Widodo.
Selanjutnya, Widodo juga mengatakan bahwa program pembinaan hukum harus dimulai dari level pemerintahan desa. Saat ini, BPHN tengah menyiapkan proses pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang lebih kongkrit melalui Audit Hukum pada pemerintah desa. “Kita akan memulai pengembangan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan Audit Hukum pada pemerintah desa yang Kepala Desanya telah meraih gelar Non Litigation Peace Maker pada ajang Paralegal Justice Award, ” kata Widodo.
Pelaksanaan Audit Hukum yang dimulai pada pemerintahan desa ini diharapkan mampu mendukung program pembinaan hukum yang dilaksanakan BPHN mulai dari level pemerintahan desa. Dengan Audit Hukum yang efektif, program-program pembinaan hukum BPHN ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan meminimalisir pelanggaran hukum di masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan memaparkan bahwa saat ini di Provinsi Kalimantan telah menjalankan program pembinaan hukum untuk mendukung pelaksanaan pembangunan hukum di Provinsi Kalimantan Timur. “Upaya pembinaan hukum berupa penyelenggaraan bantuan hukum, pembentukan/pembinaan Kelompok KADARKUM dan Desa/Kelurahan Binaan, serta Penyebarluasan Informasi Hukum serta Analisis dan Evaluasi Hukum, ” ujar Gun Gun Gunawan.
Gun Gun Gunawan juga menjelaskan bahwa akan meningkatkan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan keberadaan JF Penyuluh Hukum dan Analis Hukum di Kantor Wilayah. “Diharapkan keberadaan JF Penyuluh Hukum dan Analis Hukum ini mampu mendukung komitmen BPHN dalam pembentukan budaya hukum yang baik di Masyarakat, ” kata Gun Gun Gunawan.
Turut Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris BPHN I Gusti Putu Milawati, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Sofyan, Jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, Perwakilan Biro Hukum Pemprov Kaltim, JF Penyuluh Hukum dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim, serta Tamu undangan lainnya.