Balikpapan - Rutan Balikpapan, Laksanakan pemadanan dan pemuktahiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, Senin (26/06/2023)
Sebanyak 14 WBP melakukan perekaman E-KTP di Aula Rutan Balikpapan oleh Operator Perekaman E-KTP Disdukcapil Balikpapan. Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, dan Sekretaris Disdukcapil, Ardiawan Nugraha Putra.
Kepala Rutan Balikpapan menjelaskan bahwa pemadanan data NIK dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk PEMILU 2024 di Lapas/Rutan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa hak-hak warga binaan terpenuhi dalam memilih pada Pemilu, mengingat bahwa sebagian warga binaan belum memiliki NIK.
"Seperti halnya masyarakat pada umumnya, warga binaan juga merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak memilih dalam Pemilu, " ujar Kepala Rutan Balikpapan.
Kepala Rutan Balikpapan juga menjelaskan bahwa operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sebelumnya telah menginput data Narapidana dan Tahanan secara lengkap pada Aplikasi SDP, termasuk NIK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, umur, jenis kelamin, dan status perkawinan warga binaan. Namun, dari penginputan data tersebut ditemukan bahwa 14 WBP belum memiliki NIK, sehingga dilakukan koordinasi dengan Disdukcapil Kota Balikpapan untuk melakukan pemadanan data secara manual.
"Setelah pemadanan data dilakukan, selanjutnya akan dilakukan perbaikan data NIK narapidana dan tahanan pada Aplikasi SDP sesuai dengan data manual dari Disdukcapil, " tambah Kepala Rutan Balikpapan.
Selanjutnya, Rutan Balikpapan akan melakukan rekapitulasi data Narapidana yang masih aktif untuk dilaporkan sebagai Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dengan adanya pemadanan data NIK ini, diharapkan hak memilih warga binaan pemasyarakatan dalam Pemilu dapat terpenuhi dengan baik, sejalan dengan prinsip demokrasi yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.