Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta untuk membangun Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM pada Petugas Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah memberikan Penguatan Tugas dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan dan Pembangunan di Rutan Kelas II B Balikpapan Rabu, 04 Oktober 2023
Kepala Kantor Wilayah , Gun Gun Gunawan, bersama jajaran mengunjungi Rutan Kelas II B Balikpapan yang disambut oleh Kepala Rutan Kelas II Balikpapan, Agus Salim bersama pejabat Struktural dan jajaran Rutan Balikpapan.
Dalam kunjungannya ini, Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan memberikan penguatan kepada Petugas Pemasyarakatan terkait Tugas dan Fungsi sebagai petugas pemasyarakatan serta penguatan terkait pembangunan ZI menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).
Gun Gun menyampaikan agar suluruh jajaran petugas dalam bekerja supaya selalu melaksanakan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan yakni: deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, ditambah dengan back to basics.
"Sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Pemasyarakatan petugas Lapas adalah petugas pengamanan dan pembinaan, payungi diri dengan tiga kunci dalam bekerja: 1. Bekerja harus teradministrasi 2. Bekerja harus terdokumentasi 3. Bekerja harus terintegrasi." tegas Gun Gun.
Disamping itu, dalam pembangunan ZI, Gun Gun menyampaikan dalam pembangunan ZI harus rajin berkomunikasi sharing ilmu dengan sesama rekan-rekan sesama UPT (Unit Pelaksana Teknis), Kantor Wilayah, serta UPT lainnya. Adapun kunci keberhasilan dalam pembangunan ZI yakni Komitmen, Tim Solid, Keluar Dari Zona Nyaman, Sosialisasi dan Internalisasi.
"Strategi Keberhasilan dalam mencapai WBK yakni: 1. Baca, Pelajari, Pahami Permenpan RB 10/2019, 2. Pelajari Pedoman Membangun ZI Menuju WBK/WBBM, 3. Deklarasi ZI, 4. Pembentukan Tim Kerja, 5. Penyusunan Program Kerja, 6. Prioritas Perbaikan, 7. Pemetaan Perubahan, 8. Sosialisasi dan Internalisasi, 9. Dokumentasi, Pelaporan, dan Pengarsipan, 10. Monev (Monitoring dan Evaluasi), 11. Tindak Lanjut Hasil Monev." tambah Gun Gun.
Dalam membangun ZI sebagai petugas pemasyarakatan ada tiga pilar masyarakat yang harus diperhatikan oleh petugas pemasyarakatan yakni Masyarakat WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), Masyarakat Keluarga WBP, dan Masyarakat Aparat Penegak Hukum (APH).
Diakhir pemaparannya Gun Gun mangajak setiap petugas harus menggugat tanggung jawab kepada diri sendiri sebagai ASN. Serta setiap ASN harus memiliki integritas dalam melaksanakan tugas. "Tidak menggugat instansi, tapi gugatlah kewajiban dan tanggung jawab diri sendiri sebagai ASN terhadap instansi." tutup Gun Gun.