Balikpapan - Klinik Rutan Balikpapan berhasil memperoleh akreditasi Paripurna dari Lembaga Akreditasi Fasyankes Seluruh Indonesia (Laskesi), Kegiatan akreditasi ini merupakan bagian dari proses yang dilakukan untuk memastikan standar pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi warga binaan pemasyarakatan, Jumat (31/05/2024).
Akreditasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2022 tentang akreditasi pusat kesehatan masyarakat, klinik, unit transfusi darah, serta tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi. Dengan akreditasi ini, Klinik Rutan Balikpapan diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim menyampailan komitmen penuh untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan Rutan Balikpapan.
Tim Laskesi memberikan apresiasi atas upaya Klinik Rutan Balikpapan dalam memenuhi persyaratan akreditasi. Akreditasi Paripurna menunjukkan komitmen Klinik Rutan Balikpapan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan sesuai standar.
Harapan bersama dengan akreditasi ini, Klinik Rutan Balikpapan dapat terus memberikan pelayanan yang optimal dan berkontribusi positif bagi kesejahteraan warga binaan.
Sebagai informasi tambahan, kegiatan akreditasi di Klinik Rutan Balikpapan dilaksanakan selama 2 (dua) hari yakni pada tanggal 14 Mei 2024 dan 17 Mei 2024. Akreditasi Paripurna Klinik Rutan Balikpapan berlaku pada tanggal 17 Mei 2024 sampai 17 Mei 2029.