Balikpapan - 770 Warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balikpapan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Timur, mendapatkan remisi khusus pada perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kepribadian dan perilaku yang baik selama menjalani masa hukuman. Rabu (10/04/2024)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan Dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) , Heri Azhari memberikan secara simbolis Surat Keputusan (SK) remisi kepada beberapa warga binaan langsung di Lapas Samarinda dan Rutan Balikpapan mengikuti secara virtual zoom.
Pada Hari Raya Idul Fitri ini 765 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Balikpapan mendapatkan Remisi Khusus I (RK. I), dan 5 orang Warga Binaan mendapatkan Remisi Khusus II (RK. II) atau langsung bebas.
Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan Dalam Amanatnya Menyampaikan sambutan Menteri Hukum Dan HAM Pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. Saya berharap, remisi yang diberikan pada hari ini dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum. Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga saudara dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
Para warga binaan yang menerima SK remisi merasa senang dan bersyukur, Mereka berjanji akan terus menjaga perilaku baik dan memanfaatkan kesempatan ini untuk lebih produktif dalam menjalani sisa masa hukuman.