Balikpapan - Sebanyak 24 warga binaan Rutan Balikpapan Kanwil Kemenkumham Kaltim mendapatkan program PB ( Pembebasan Bersyarat ) Senin (16/10/2023).
24 warga binaan tersebut telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sesuai UU Pemasyarakatan No. 22 tahun 2022. Setiap warga binaan yang telah dibebaskan karena program PB akan diawasi oleh Bapas ( Balai Pemasyarakatan ).
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim mengungkapkan WBP yang mendapatkan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) meskipun telah kembali ke masyarakat masih memiliki kewajiban untuk tetap melaksanakan wajib lapor dan masih menjadi klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“WBP yang mendapatkan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) tetap wajib lapor secara daring maupun secara langsung dan masih menjadi klien dari Bapas sesuai dengan syarat ketentuan yang berlaku”, ungkapnya.
Diharapkan setelah bebas para Warga Binaan tersebut dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan pelatihan yang telah didapatkan Warga Binaan didalam Rutan dapat berguna ketika mereka telah terjun di masyarakat.