BALIKPAPAN – Rutan Balikpapan ikuti kegiatan sosialisasi "Peningkatan Layanan Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Binaan". Selasa, (02/04/2024).
Kegiatan tersebut diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi zoom oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum Dan HAM RI. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Rutan Balikpapan yang diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan (Dahlan Hidayat) beserta jajaran di Ruang Humas Rutan Balikpapan.
Kegiatan Sosialisasi yang diselenggarakan ini merupakan bagian upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Lembaga Pemasyarakatan sebagai Unit Pelaksana Teknisnya untuk mengurangi tingkat hunian warga binaan yang sudah penuh atau over crowded. Sehingga dengan adanya program ini setidak tidaknya dapat mengurangi kepadatan warga binaan di dalam Lapas.
Warga Binaan Pemasyarakatan yang berhak mendapatkan program-program tersebut ialah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.