Balikpapan – Kamis, 19 September 2024, Rutan Kelas IIA Balikpapan menggelar razia gabungan bersama TNI, POLRI, dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di lingkungan pemasyarakatan, sesuai dengan Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. Kegiatan dimulai dengan apel gabungan di lapangan Rutan yang dipimpin oleh Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim.
Dalam sambutannya, Agus Salim menyampaikan apresiasi kepada seluruh APH yang terlibat, terutama kepada TNI, POLRI, dan BNNK Balikpapan atas kerja sama yang solid dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan. "Terima kasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada TNI, POLRI, dan BNN yang selalu mendukung dan berperan aktif dalam kegiatan ini. Sinergi yang terjalin ini sangat penting untuk memastikan lingkungan Rutan tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika, " ungkap Agus Salim.
Setelah apel gabungan, tim langsung bergerak untuk melakukan penggeledahan di blok hunian. Setiap kamar diperiksa secara menyeluruh guna memastikan tidak ada barang terlarang, seperti narkotika atau alat komunikasi ilegal, yang disembunyikan oleh warga binaan. Selain itu, seluruh warga binaan, termasuk tahanan, narapidana, dan anak binaan, menjalani tes urine untuk mendeteksi adanya penyalahgunaan narkotika. Tidak hanya warga binaan, petugas Rutan Balikpapan juga turut menjalani tes urine.
Kegiatan razia ini berjalan dengan lancar dan tertib. Penggeledahan dilakukan secara teliti namun tetap humanis, untuk menjaga kenyamanan warga binaan. Hasil tes urine yang dilakukan secara acak menunjukkan warga binaan dan petugas dinyatakan bebas dari penggunaan narkotika.
Kegiatan diakhiri dengan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Razia. "Hari ini kita bersama-sama mengadakan pemusnahan barang bukti hasil razia, yang mana barang-barang tersebut tidak diperkenankan berada di dalam rutan. Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari razia yang kita lakukan secara rutin pada kamar blok hunian warga binaan, " ucap Agus Salim.
Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif untuk meminimalisir peredaran narkotika di dalam Rutan. "Dengan adanya sinergi antara Rutan dan aparat penegak hukum, kami berharap dapat menjaga keamanan, ketertiban, serta kebersihan Rutan dari penyalahgunaan narkoba, " tutup Agus Salim.