BALIKPAPAN – Rutan Balikpapan ikuti kegiatan Kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI dan Persiapan MIPC Oleh Kanwil Kaltim di Hotel Grand Senyiur Balikpapan tepatnya di ruang rapat Malinau. Senin, (20/05/2024)
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal membuka dan memberikan arahan pada kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) Ke Pelaku Usaha dan Instansi Terkait. Kegiatan ini berperan penting dalam memberikan pemahaman kepada stakeholder terkait dan pelaku usaha tentang pentingnya penegakan hukum dalam bidang Kekayaan Intelektual sehingga dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap para pemilik Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Dinas perindustrian dan Perdagangan Balikpapan, Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Balikpapan, IPEMI Provinsi Kaltim, IPEMI Kota Balikpapan, Rumah BUMN, Kantor Imigrasi Balikpapan, Rutan Balikpapan, Lapas Balikpapan, dan pelaku UMKM.
Acara ini juga diselingi dengan persiapan kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic (MIPC) yang akan dilaksanakan pada awal bulan Juni 2024 di Mall BSB/e-Walk Balikpapan. Andi Basmal menyampaikan bahwa kegiatan MIPC mempunyai arti penting dalam memberikan konsultasi pelayanan KI secara tatap muka terhadap masyarakat, khususnya para pelaku usaha di Kota Balikpapan. Kemudian, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Santi Mediana Panjaitan memimpin diskusi tentang teknis pelaksanaan MIPC dan Kanwil Kumham Kaltim Expo.
Santi berharap semua pihak, termasuk pelaku UMKM dapat terlibat dan turut berpartisipasi dalam memeriahkan kegiatan MIPC sehingga kegiatan berjalan dengan baik dan lancar. (Red. Kanwil Kaltim Bid Yankum)