Rutan Balikpapan Hadiri Kegiatan Supervisi Dan Pembinaan Disiplin Pegawai Melalui Virtual Zoom

    Rutan Balikpapan Hadiri Kegiatan Supervisi Dan Pembinaan Disiplin Pegawai Melalui Virtual Zoom

    Balikpapan – Rutan Balikpapan hadiri Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai melalui virtual zoom yang dilaksanakan pada Rabu (26/06/2024). Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari 3 Biro Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, diantaranya Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Biro Humas, Hukum dan Kerjasama serta Biro Keuangan. Kegiatan Supervisi dihadiri oleh Kepala Bagian Umum Hanton Hazali serta pengelola kepegawaian dari seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim dan Kaltara, baik secara luring maupun daring.

    Adapun diselenggarakannya kegiatan supervisi dan pembinaan disiplin pegawai merupakan arahan dari Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan dalam pelaksanaan rencana aksi dalam upaya meningkatkan pembinaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) terutama yang berkaitan dengan disiplin pegawai.

    Menyampaikan sambutan Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Administrasi Idris menegaskan pentingnya disiplin pegawai karena disiplin adalah elemen kunci dalam mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, berintegritas dan dapat dipercaya untuk melayani masyarakat. “Saya minta seluruh peserta untuk aktif berdiskusi dan bertanya kepada narasumber mengenai hal-hal yang belum dipahami atau yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, " ungkap Idris.

    Kadivmin juga mengingatkan bahwa disiplin bukan hanya sekedar melakukan absensi dan kehadiran saja, melainkan ada tanggung jawabnya. Sehingga beliau mengajak kepada seluruh peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pemahaman mengenai disiplin pegawai negeri sipil.

    Setelah secara resmi dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, kegiatan dilanjutkan dengan paparan oleh narasumber. Kesempatan Pertama disampaikan oleh Kartika Uji Lestiani dari Biro SDM tentang Prosedur dan Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai sesuai dengan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 dan Internalisasi Kode Etik berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo tentang Core Values BerAKHLAK dan Employer Branding ASN.

    Selanjutnya paparan yang kedua disampaikan oleh Tarzan Simanihuruk dari Biro Hukerma tentang advokasi dan bantuan hukum, kaitanya dengan hukuman disiplin, kemudian paparan terakhir oleh Arie Aryani Giartono dari Biro Keuangan tentang dampak hukuman disiplin terhadap pembayaran tunjangan kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM 

    GALIH WICAKSONO

    GALIH WICAKSONO

    Artikel Sebelumnya

    Perkuat Komitmen Mengamankan Dan Melayani,...

    Artikel Berikutnya

    Ajukan Permohonan Sertifikat Halal Dapur...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    HUT ke-79 Brimob, Kapolri Kenang Pujian Atraksi Pasukan yang dihadiri Presiden Ke-7 Jokowi dan Presiden Ke-8 Prabowo
    Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo Tinjau Dua Posko Pengungsian Bencana Erupsi Gunung Lewotobi

    Ikuti Kami